Mengintip Sumber Dana Pamsimas Tahun 2019 Desa Wonorejo, In Kind Dan In Cash
3 min read
PATI SIDAK FAKTA NEWS – Pamsimas merupakan kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat, yang sumber dananya berasal dari kontribusi masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan Bank Dunia, dan didukung oleh Departemen Pekerjaan Umum sebagai executing agency bersama dengan Departemen Dalam Negeri dan Departemen Kesehatan.Proyek Pamsimas di Desa Wonorejo sudah jadi di tahun anggaran 2019, di papan informasi pamsimas tidak disebutkn dana in kind dan in cash.
Diketahui kontribusi masyarakat dalam penyelenggaraan program Pamsimas minimal sebesar 20% dari total biaya RKM, yang bentuknya tunai in cash minimal 4% dan natura in kind minimal 16%, yang bertujuan sebagai pendukung bagi pembiayaan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat, direncanakan oleh masyarakat serta dituangkan di dalam RKM, kata aktivis LSM KPMP ( Komando Pejuang Merah Putih ) Markas Daerah Jawa Tengah, Murcahyo S, S.H saat dihubungi Sidak Fakta News melalui Whatsaap Sabtu ( 3/4/21 ).
Hal demikian ini dimaksudkan sebagai wujud dari komitmen ‘sense of belonging’ dan ‘sense of responsibility’ terhadap kegiatan maupun hasil kegiatan yang dilakukan masyarakat itu sendiri, terang Murcahyo.
Semakin besar kontribusi masyarakat semakin tinggi komitmennya untuk memiliki dan bertanggung jawab pada pelaksanaan kegiatan Pamsimas. Dengan demikian bisa disimpulkan dana BLM Pamsimas hanya dapat dicairkan apabila masyarakat telah merealisasikan swadaya, baik in-cash maupun in-kind, imbuhnya.
Lebih lanjut, Murcahyo melalui pesan Whatsasp, dirinya mnjelaskan, Sedangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa baik yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara /Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/ APBD) baik secara swakelola maupun oleh penyedia barang /jasa diwajibkan menerapkan prinsip – prinsip, yang efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil tidak diskriminatif, serta akuntabel, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik dan keuangan, jelasnya.
Namun berbanding terbalik fakta yang terjadi di lapangan, seperti salah satu contoh Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun 2019 Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) yang bernama, Wonotirto yang terletak di desa Wonorejo kecamatan Tlogowungu kabupaten Pati yang menelan biaya hingga ratusan juta ini diduga kurang transparan dalam hal penyajian Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Hasil pantauan awak media di lokasi terdapat papan informasi yang hanya berisi nama kegiatan :
1. Pekerjaan sumur bor
2. Pekerjaan menara air
3. Pekerjaan perpipaan
4. Pekerjaan jamban sekolah
5. Pekerjaan sarana cuci tangan sekolah
6. Kegiatan pelatihan KKM dan satlak
7. Kegiatan peningkatan perilaku hidup bersih dam sehat ( PBHS ) di masyarakat.
Tentu hal ini sangat jauh dari kata transparansi dalam Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa, dimana KKM beserta TFM dan Koordinator Kabupaten wajib memberikan penjelasan tentang pelaksanaan program Pamsimas kepada seluruh komponen masyarakat, dan memasang papan informasi dengan isi sesuai dengan petunjuk pelaksanaan operasional tingkat desa yang berisi :
1.Susunan Organisasi Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM).
2. Peta Sosial dan Sarana yang dibangun.
3. Ringkasan Rencana Kerja Masyarakat.
4. Perjanjian Kerja Sama
5. Gambar Teknis Rinci Sarana yang dibangun.
6. Jadwal pelaksanaan.
7. Realisasi pencarian dana.
8. Kemajuan pelaksanaan kegiatan dan biaya.
9. Hak dan kewajiban masyarakat.
10.Perjanjian Kesepakatan antara Satlak dengan Penyedia Barang /Jasa (Pihak Ketiga).
“kalau dilihat dari papan informasi memang besar Mas, tpi untuk dana Swadaya Masyarakat seperti dana In-cash dan In-kind tidak terealisasi karena di papan ngga tertulis, kata salah satu warga.
Dengan adanya papan informasi yang di pasang di depan gedung bangunan Pamsimas yang di duga tidak sesuai Juknis Pelaksanaan Kegiatan Tingkat Desa, dan diduga kurang transparan dalam penggunaan anggaran, serta dana kontribusi masyarakat yang tidak terealisasi patut dicurigai program Pamsimas III di desa Wonorejo diduga bermasalah, imbuhnya.
Mengacu kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, program Pamsimas milik KKM, Karya Wonotirto di Desa Wonorejo adanya papan informasi tidak sesuai juklak juknis Pamsimas, kata Murcahyo.
Untuk itu diharapkan kepada instansi terkait, untuk turun ke lokasi guna mengcroscek bangunan tersebut sebelum serah terima dan uji pungsi, tutupnya.
Perlu diketahui sampai berita ini ditayangan, kami akan terus mencari pihak pihak terkait untuk wawancara lebih lanjut.
( Ctr )