Menuju Reformasi Agraria, 3 Desa di Kabupaten Pati Ditetapkan Sebagai Kawasan TORA
2 min readMenuju Reformasi Agraria, 3 Desa di Kabupaten Pati Ditetapkan Sebagai Kawasan TORA
Sidakfakta.news
PATI – Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Senin (22/7), menghadiri acara ekspose hasil pendataan potensi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) Kabupaten Pati tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Joyokusumo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati, Sekretaris Daerah Pati, Perhutani, para pimpinan OPD terkait, kepolisian, Kodim, dan kejaksaan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pati, Jaka Pramono menyampaikan bahwa saat ini terdapat 3 desa yang telah ditetapkan sebagai kawasan Tora, diantaranya dua kawasan tanah timbul yaitu Desa Dororejo Kecamatan Tayu dan Desa Bakalan dan Kecamatan Dukuhseti.
Selain itu juga terdapat tanah kawasan hutan yang berada di Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu.
“Dari dua desa tanah timbul yang sudah didata diketahui bahwa penggunaanya sebagai tambak, sedangkan untuk kawasan hutan penggunaanya sebagian besar untuk pemukiman dan lahan garapan,” tuturnya.
Adapun untuk progres pelaksanaannya, saat ini sudah mencaapai tahap 5 yaitu proses pengumpulan data TORA.
Lebih lanjut ia pun menjelaskan bahwa untuk pelaksanaannya dimulai pada akhir bulan Mei dan diprediksi hingga awal Agustus. Namun saat ini sudah selesai di bulan Juli, serta telah dilakukan pelaporan.
“Masih ada tahapan-tahapan lain yang perlu dilakukan. Pelaksanaan ini diprediksi akan selesai pada akhir tahun, namun diharap dapat menuntaskannya sesegera mungkin,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro berharap dengan dilakukannya audiensi bersama pihak terkait yang ada kaitannya dengan reformasi agraria, dimana 3 Desa di Kabupaten Pati ditetapkan sebagai kawasan TORA, ke depannya tidak ada permasalahan yang mungkin akan menghambat progress menuju reformasi agraria.
“Kami berharap semoga dalam pelaksanaannya tidak ada permasalahan ataupun urusan hukum yang rumit sehingga dapat terselesaikan dengan baik”, pungkasnya.(Hms/Ad).