Papan Proyek DI. GUNUNGROWO Tidak Secara Detail, Tanpa Menyebutkan Nilai Anggaran

Papan Proyek DI. GUNUNGROWO Tidak Secara Detail, Tanpa Menyebutkan Nilai Anggaran
PATI.SIDAKFAKTANEWS. COM | Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Seperti yang terjadi proyek pekerjaan DI.Gunungrowo dari instansi PPK IRIGASI DAN RAWA II SNVT Pelaksanaan Jaringan Air Pamali Juwana Balai Besar Wilayah Pamali Juwana (BBWS). Tidak adanya kelengakapan Papan Proyek pengerjaan, Sabtu (24/4/21), temuan awak media di lokasi proyek.
Walaupun memiliki papan proyek, tapi ada kejanggalan jelas tidak menyebutkan nilai anggaran dan volume pekerjaan.
Papan nama proyek hanya terpampang nama program, kegiatan, pekerjaan, lokasi dan tahun anggaran. Pantauan dilapangan, bahwa pengerjaan yang tidak diketahui besarnya nilai anggaran sudah berjalan kurang lebih 6 bulan.
Secara terpisah, dilokasi proyek salah satu pekerja yang ada di lokasi inisial A ditanya awak media, ini proyek dari mana, pihaknya menjawab, dari BBWS mas, katanya.
Di papan proyek sebagai penyedia jasa PT ARIES Jalan Raya Sukowati 622 Sragen, pengawas pekerjaan CV. PRAMBANAN JL.Amposari Timur No. 3 Kedungmundu Semarang. Dan tidak adanya kelengkapan secarai detail sebagai keterbukaan publik.
Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek, kata Aktivis LSM TOPAN RI Jateng R. Adilaksono.
Menurut R. Adilaksono aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006).
Adi mengatakan, apapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing daerah. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan katanya.
“Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,”tutupnya.
(Ctr/red).